Pembangunan Zona Integritas (ZI) mencerminkan komitmen BPS dalam membangun sistem pelayanan publik yang
bersih, transparan, dan bebas dari korupsi sebagai bagian dari
reformasi birokrasi di BPS. Arti penting Pembangunan ZI menurut
Peraturan Menteri PAN dan RB meliputi:
1. Peningkatan Integritas Organisasi: Pembangunan ZI bertujuan
meningkatkan integritas organisasi, sehingga instansi pemerintah
dapat diandalkan dan dipercaya oleh masyarakat;
2. Kepatuhan terhadap Regulasi: Pembangunan ZI merupakan wujud
kepatuhan terhadap regulasi yang diatur dalam peraturan
perundang undangan, menunjukkan tanggung jawab dan ketaatan
terhadap norma-norma pemerintahan yang baik;
3. Meningkatkan Kualitas Pelayanan: ZI membantu meningkatkan
kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan aspek-aspek
transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam setiap aktivitas
organisasi;
4. Mendorong Budaya Antikorupsi: Pembangunan ZI secara inheren
terkait dengan upaya mendorong budaya antikorupsi di lingkungan
pemerintah, sehingga membantu menciptakan lingkungan bebas
dari korupsi;
5. Perbaikan Citra dan Kepercayaan Masyarakat: Dengan
membangun ZI, instansi pemerintah dapat meningkatkan citra dan
kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut, karena
menunjukkan komitmen untuk bekerja secara profesional dan
bermoral;
6. Penilaian Kinerja Organisasi: ZI menjadi indikator atau miniatur
dari Reformasi Birokrasi (RB) yang mencakup berbagai aspek
capaian organisasi, seperti WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),
SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), SPIP
(Standar Pelayanan Informasi Publik), dan upaya pencegahan
korupsi.
1. Pengembangan pola internalisasi ZI yang efektif kepada seluruh
anggota organisasi dan pemantauan terhadap perkembangannya;
2. Penyempurnaan sistem akuntabilitas kinerja (SAKIP) mulai dari
ukuran dan target serta pemanfaatan hasil monitoring dan evaluasi;
3. Mendorong implementasi kebijakan pengawasan internal yaitu
pengendalian internal, Whistle Blowing System, benturan
kepentingan dan Sistem Pengendalian Internal (SPI)
4. Pengembangan manajemen risiko (MR) dan memastikan
monitoring dan evaluasi yang dapat meminimalisasi terjadinya
risiko kegagalan pencapaian kinerja serta penyimpangan
integritas; dan
5. Meningkatkan kualitas implementasi SPBE (Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik) sehingga lebih terintegrasi.