Jumlah
penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah
garis kemiskinan) di Kabupaten Cirebon pada tahun 2024 mencapai 245,92 ribu
orang (11 persen) menurun 3,26 ribu orang dibanding penduduk miskin tahun
sebelumnya yang sebesar 249,18 ribu orang (11,20 persen).
Garis
kemiskinan Kabupaten Cirebon pada tahun 2024 sebesar Rp 475.046 per kapita per
bulan sementara pada tahun 2023 sebesar Rp. 451.853 per kapita per bulan atau
naik sebesar 5,13 persen.
Indeks
kedalaman kemiskinan (P1) Kabupaten Cirebon terjadi penurunan dari 1,98 pada
tahun 2023 menjadi 1,69 pada tahun 2024. Ini menandakan jarak pengeluaran
antara penduduk miskin dengan garis kemiskinan semakin dekat
Indeks
keparahan kemiskinan (P2) Kabupaten Cirebon terjadi penurunan dari 0,53 pada
tahun 2023 menjadi 0,36 pada tahun 2024. Ini menunjukkan ketimpangan (gap)
pengeluaran diantara penduduk miskin itu sendiri semakin mengecil.