Untuk Layanan Pengaduan silahkan klik Form berikut
Pelayanan Statistik Terpadu (PST) buka setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.30
Untuk layanan Rekomendasi Statistik silahkan Klik Link Rekomendasi
Penjual Nasi goreng dan SE2026
22 April 2025 | Kegiatan Statistik
Sedulur Data,
Penjual nasi goreng adalah salah satu usaha yang menjadi target pendataan dalam SE2026. Meskipun barang/objek yang dijualnya sama yaitu nasi goreng, dalam pengisian kode KBLI pada SE2026 bisa bermacam-macam.
Contohnya, Jika penjual nasi goreng adalah pedagang keliling atau menjual makanan di tempat yang tidak tetap, maka menggunakan KBLI 56104. Jika jualannya memakai tempat yang tetap maka KBLI nya adalah 56102. Kedua KBLI ini masuk kedalam sektor lapangan usaha penyedia makan dan minuman.
Atau jika penjual nasi goreng hanya menjual nasi goreng kemasan atau menjual nasi goreng sebagai bagian dari toko atau pedagangan eceran lainnya, maka bisa menggunakan KBLI 47112 (sektor lapangan usaha perdagangan eceran).