Untuk Layanan Pengaduan silahkan klik Form berikut
Pelayanan Statistik Terpadu (PST) buka setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.30
Untuk layanan Rekomendasi Statistik silahkan Klik Link Rekomendasi
Hasil Survey SKD Tahun 2024
8 Januari 2025 | Kegiatan Statistik
Pelayanan prima merupakan salah satu kewajiban Aparatur Sipil Negara dalam melayani masyarakat. Begitupun dengan BPS yang sesuai dengan Undang-undang Statistik no. 16 Tahun 1997, diberi tugas sebagai penyedia data statistik dasar. Dalam melayani permintaan para pengguna data, BPS membentuk PST (Pelayanan Statistik Terpadu) di setiap kantor BPS, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. PST ini menjadi ujung tombak pelayanan data kepada masyarakat yang mencari data statistik. Setiap tahunnya, BPS mengadakan SKD (Survey Kebutuhan Data) untuk mengetahui dinamika pelayanan di PST. Melalui SKD, didapat banyak indikator dalam pelayanan di PST. Diantaranya, tingkat kepuasan konsumen pengguna data akan layanan PST BPS, profil pengguna layanan PST dan sebagai salah satu penyusun IPAK (Indeks Persepsi Anti Korupsi). Berikut mimin tampilkan infografis mengenai hasil SKD tahun 2024. Alhamdulillah, menurut hasil SKD Tahun 2024, PST BPS Kabupaten Cirebon memiliki nilai yang sangat baik, baik dari segi kepuasan para pengguna layanan maupun dalam integritas petugas PST dalam melayani para pencari/pengguna data.