Pada hari Rabu, 6 November 2024, Tim IPDS BPS Kabupaten Cirebon sebagai pembina statistik sektoral menyambangi kantor Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon.
Kunjungan ini dalam rangka konsultasi dan pembinaan metadata bagi survei / pengumpulan data yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon.
Sebagaimana diketahui bahwa menurut Peratuan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dipenuhi Rekomendasi Statistik atas segala kegiatan statistik/pengumpulan data statistik sektoral di daerah.
Untuk mendapatkan rekomendasi BPS, survei/ pengumpulan data statistik sektoral yang diproduksi oleh para produsen data harus memenuhi unsur-unsur atau kaidah SSN (Sistem Statistik Nasional) dan SDI (Satu Data Indonesia). Salah satunya adalah setiap survey / pengumpulan data perlu didokumentasikan dalam bentuk metadata.
Selain sebagai dokumentasi survei, ada beberapa manfaat metadata. Diantaranya sebagai berikut:
1. Menghindari duplikasi
2. Memudahkan pencarian, pemanfaatan,
dan evaluasi data dan informasi, dan
3. Memudahkan pengelolaan data
sebagai investasi organisasi.
Saat ini metadata data statistik sektoral dikumpulkan dan dikompilasi oleh DISKOMINFO kabupaten Cirebon sebagai walidata.
Untuk melihat video dokumentasi, silahkan klik tautan berikut: