Dalam upaya mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang
baik, efektif dan efisien dan memberikan pelayanan secara cepat, tepat, dan
profesional kepada masyarakat, BPS Kabupaten Cirebon mencanangkan Pembangunan
Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani (WBBM) pada hari Selasa, 27 April 2021 di Ruang Aula BPS Kabupaten Cirebon, Sumber. Pencanangan Pembangunan
Zona Integritas merupakan tahap awal bagi BPS Kabupaten Cirebon sebagai instansi
pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang transparan, akuntabel, dan bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dalam Peraturan Menteri PAN RB No.
52 Tahun 2014 disebutkan, “Zona Integritas adalah predikat yang diberikan
kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen
untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal
pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.”
Proses membangun zona integritas memerlukan kerja keras dan kerja bersama, oleh karenanya semua pihak mulai dari pimpinan sampai level
bawah harus mempunyai komitmen yang kuat, punya mindset (pola pikir dan
budaya kerja) yang seirama sehingga keberhasilan membangun zona integritas ini
dapat dicapai.
Dalam rangka
memberikan semangat kegiatan pencanangan tersebut BPS Kabupaten Cirebon memiliki
yel yel:
BPS (pemandu)
PROFESIONAL INTEGRITAS AMANAH (semua)
BPS Kabupaten Cirebon (pemandu)
Berubah Berubah Berubah (semua)
BPS Kabupaten Cirebon (pemandu)
Pasti Berani (semua)
BPS Kabupaten Cirebon (pemandu)
Bersih, Transparan, Melayani
WBK WBBM (pemandu)
Pasti Pasti Pasti (semua)
Acara yang dihadiri
langsung oleh Sekreataris
Daerah Kabupaten Cirebon, Drs. H. RAHMAT SUTRISNO ,M.Si tersebut
dimulai pada pukul 09.30 mengikuti Protokol Kesehatan demi mencegah Penyebaran
COVID-19, salah satunya menerapkan physical distancing. Agar kegiatan tersebut
dapat di saksikan oleh banyak orang acara tersebut ditampilkan secara live melalui youtube. Penandatanganan Piagam
Pencanangan Zona Integritas dilakukan oleh Kepala BPS Kabupaten Cirebon, Ono Margiono, diikuti saksi yaitu Sekretaris Daerah
Kabupaten Cirebon, Ketua DPRD Kabupaten
Cirebon, Kapolresta Kabupaten
Cirebon,
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, serta
Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten
Cirebon. Acara pencanangan Pembangunan Zona Integritas tersebut merupakan
tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan
dan Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Menteri PAN RB No. 52 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi
Pemerintah.