Kegiatan
statistik di Indonesia sudah dilaksanakan sejak masa Pemerintahan
Hindia Belanda oleh suatu lembaga yang didirikan oleh Direktur
Pertanian, Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur Van Landbouw Nijverheld
en Handel) di Bogor.
Pada
Februarl 1920, lembaga tersebut bertugas mengolah dan mempublikasikan
data statistik. Pada 24 September 1924, kegiatan statistik pindah ke
Jakarta dengan nama Centraal Kantoor Voor De Statistiek (CKS) dan
melaksanakan Sensus Penduduk pertama di Indonesia pada tahun 1930.
Pada
masa Pemerintahan Jepang di Indonesia pada tahun 1942-1945, CKS berubah
nama menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu dengan kegiatan memenuhi
kebutuhan perang/ militer.
Setelah
Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) diproklamasikan pada tanggal 17
Agustus 1945, lembaga tersebut dinasionalisasikan dengan nama Kantor
Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) dan dipimpin
oleh Mr. Abdul Karim Pringgodigdo.
Setelah
adanya Surat Edaran Kementerian Kemakmuran tanggal 12 Juni 1950 Nomor
219/S.C., lembaga KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik
(KPS) dibawah tanggung jawab Menteri Kemakmuran.
Berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor P/44, KPS bertanggungjawab
kepada Menteri Perekonomian. Selanjutnya, melalui SK Menteri
Perekonomian tanggal 24 Desember 1953 Nomor IB.099/M kegiatan KPS dibagi
dalam dua bagian yaitu Afdeling A (Bagian Riset) dan Afdeling B (Bagian
penyelenggaraan dan Tata Usaha).
Berdasarkan
Keppres X nomor 172 tanggal 1 Juni 1957, KPS berubah menjadi Biro Pusat
Statistik dan bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri.
Sesuai
dengan UU No.6/1960 tentang Sensus, BPS menyelenggarakan Sensus
Penduduk serentak pada tahun 1961. Sensus Penduduk tersebut merupakan
Sensus Penduduk pertama setelah Indonesia merdeka. Sensus Penduduk di
tingkat provinsi dilaksanakan oleh Kantor Gubernur, dan di tingkat
Kabupaten/ Kotamadya dilaksanakan oleh kantor Bupati/Walikota, sedangkan
pada tingkat Kecamatan dibentuk bagian yang melaksanakan Sensus
Penduduk.
Selanjutnya
Penyelenggara Sensus di Kantor Gubernur dan Kantor Bupati/ Walikota
ditetapkan menjadi Kantor Sensus dan Statistik Daerah berdasarkan
Keputusan Presidium Kabinet Nomor Aa/C/9 Tahun 1965.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No.16/1968 yang mengatur tentang Organisasi dan
Tata Kerja BPS di Pusat dan Daerah serta perubahannya menjadi PP
No.6/1980, menyebutkan bahwa perwakilan BPS di daerah adalah Kantor
Satistik Provinsi dan Kantor Statistik Kabupaten atau Kotamadya.
Organisasi
BPS ditetapkan kembali pada PP No. 2 Tahun 1992 yang disahkan pada 9
Januari 1992. Selanjutnya, Kedudukan, Fungsi, Tugas, Susunan Organisasi,
dan Tata Kerja BPS diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992.
Pada tanggal 26 September 1997 ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dimana Biro Pusat Statistik diubah namanya menjadi Badan Pusat Statistik, dan sekaligus menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Statistik.
Pada
Keputusan Presiden No.86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik,
menetapkan bahwa perwakilan BPS di daerah merupakan Instansi Vertikal
dengan nama BPS Provinsi, BPS Kabupaten, dan BPS Kotamadya. Serta pada
tanggal 26 Mei 1999, ditetapkan PP Nomor 51 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Statistik di Indonesia.
BPS
Kabupaten Cirebon memeriahkan Hari Statistik Nasional 2019 secara
sederhana dengan bakti sosial berupa donor darah, perlombaan-perlombaan olahraga seperti Tenis Meja, Futsal, serta perlombaan ringan lainnya yang diikuti
oleh seluruh Pegawai BPS ditambah Dharma Wanita Persatuan dan sebagian
Mitra Statistik.