Untuk Layanan Pengaduan silahkan klik Form berikut
Pelayanan Statistik Terpadu (PST) buka setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.30
Untuk layanan Rekomendasi Statistik silahkan Klik Link Rekomendasi
Hari Anti Korupsi Sedunia 2024
9 Desember 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Untuk mengukur perilaku antikorupsi di masyarakat, disusun sebuah indikator yaitu Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK). IPAK mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku korupsi yang mencakup pendapat terhadap kebiasaan di masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik dalam hal penyuapan (bribery), gratifikasi (graft/gratuity), pemerasan (extortion), nepotisme (nepotism) dan sembilan nilai anti korupsi. Survei Perilaku Anti Korupsi 2024 dilaksanakan di 186 kabupaten/kota yang terpilih menjadi sampel untuk estimasi nasional, termasuk Kabupaten Cirebon terpilih sebagai sampel. Jumlah sampel blok sensus adalah 1.100 blok sensus dengan target sampel rumah tangga adalah 11.000 rumah tangga. Nilai IPAK berkisar pada skala 0 sampai 5. Semakin mendekati 5 maka semakin maik. Artinya masyarakat berperilaku semakin antikorupsi. Pada tahun 2024, nilai IPAK sebesar 3,85, mengalami penurunan dibanding tahun 2023 yang sebesar 3,92. Hal ini berarti dibandingkan dengan tahun lalu, di tahun 2024 ini masyarakat lebih permisif terhadap perilaku antikorupsi. IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Nilai Indeks Persepsi di tahun 2024 adalah sebesar 3,76, turun 0,06 point dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar 3,82. Hal yang sama terjadi pada Indeks Pengalaman. Tahun 2024 (3,89) menurun sebesar 0,07 point dibandigkan tahun 2023 yang sebesar 3,96.