Untuk Layanan Pengaduan silahkan klik Form berikut
Pelayanan Statistik Terpadu (PST) buka setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.30
Untuk layanan Rekomendasi Statistik silahkan Klik Link Rekomendasi
Rekomendasi Statistik (ROMANTIK)
14 Mei 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Kegiatan statistik seperti survei tidak hanya dilakukan oleh BPS saja, tetapi juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah lainnya. Ini yang disebut dengan statistik sektoral.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, instansi pemerintah yang akan melakukan survei diwajibkan melaporkan rencana kegiatan survei yang akan dilaksanakan kepada BPS.
Sejak terbitnya Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, kesadaran K/L akan penyelenggaraan statistik sektoral semakin meningkat. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya dinas/instansi yang mengajukan ROMANTIK kepada BPS Kabupaten Cirebon.
Untuk menyimak video ROMANTIK silahkan klik tautan berikut: