15 Oktober 2022 | Kegiatan Statistik
Perlindungan sosial di Indonesia menjadi salah satu
prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah menekankan
pentingnya ekosistem pendataan perlindungan sosial yang terintegrasi secara
menyeluruh diciptakan agar perlindungan sosial tepat sasaran. Oleh karena itu, inisiatif
Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dilakukan sebagai sinergi dan kolaborasi multi
kementerian/lembaga dalam penyediaan data berkualitas. Regsosek diharapkan
dapat menyediakan Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan
Masyarakat.
Pelaksana Regsosek tergabung dalam Gugus Tugas Pendataan
yang berkoordinasi dengan Penyelenggara Satu Data Indonesia.
Kementerian/lembaga yang termasuk dalam gugus tugas adalah Kementerian
PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa
PDTT, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Pusat Statistik
(BPS).
Langkah awal dalam pelaksanaan Regsosek 2022 adalah
Pendataan Awal Regsosek yang dimulai hari ini, 15 Oktober 2022 hingga tanggal 14
November 2022. BPS mengemban tugas melakukan pendataan tersebut berdasarkan
Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan
arahan Presiden dalam Rapat Terbatas tanggal 15 Februari 2022. Pendataan awal
Regsosek merupakan pendataan seluruh penduduk yang mencakup seluruh profil dan
kondisi sosial ekonomi. Informasi yang dikumpulkan dalam pendataan ini, di
antaranya adalah kondisi sosioekonomi geografis, kondisi perumahan dan sanitasi
air bersih, kepemilikan aset, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus,
informasi geospasial, tingkat kesejahteraan, dan informasi sosial ekonomi lainnya.
Cakupan Pendataan Awal Regsosek adalah seluruh keluarga di 514 kabupaten/kota
se-Indonesia.
Hasil Regsosek akan menyajikan peringkat kesejahteraan
setiap penduduk. Pengelolaan data hasil Regsosek dilakukan dengan prinsip
integritas dan interopabilitas, sehingga hasilnya diharapkan dapat dimanfaatkan
secara luas oleh para pengambil kebijakan. Dengan pemanfaatan data oleh
pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga tingkat desa/kelurahan, hasil
Regsosek diharapkan dapat meningkatkan keefektifan program-program intervensi pemerintah.
Kegiatan Regsosek pun tidak sebatas pendataan, namun merupakan pengelolaan data
secara berkelanjutan. Pemutakhiran data Regsosek akan dilakukan secara berkala
dan mandiri melalui Monografi Digital Desa/Kelurahan.
Kegiatan Regsosek yang menjadi prioritas pemerintah ini
tentunya memerlukan dukungan dan komitmen seluruh pihak yang terlibat untuk
menyukseskan kegiatan ini, mulai dari pendataan, pemanfaatan, hingga
pemutakhiran data. Pada pendataan awal, partisipasi aktif seluruh masyarakat
Indonesia untuk menerima kedatangan petugas Regsosek di rumah serta menjawab
pertanyaan dengan benar dan jujur juga sangat dibutuhkan untuk menghasilkan
data yang akurat dan berkualitas.
Mari mencatat untuk membangun negeri. Sukseskan Pendataan Awal Regsosek 2022, 15 Oktober-14 November 2022.
Berita Terkait
REKRUTMEN CALON PETUGAS ENTRI DATA PENDATAAN AWAL REGISTRASI SOSIAL EKONOMI (REGSOSEK)
Pengumuman Seleksi Tahap 1 Calon Petugas Entri Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)
Pengumuman Seleksi Tahap Akhir Calon Petugas Entri Pendataan Awal Regsosek
Pembinaan Desa Cantik Telah Dimulai
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Petugas Pendataan Awal Regsosek BPS Kabupaten Cirebon
Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Petugas Pendataan Awal Regsosek BPS Kabupaten Cirebon
Badan Pusat Statistik
BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN CIREBON Jl. Sunan Kalijaga No.4 Sumber-Cirebon 45611; Telp: +62 231 321445; Fax: +62 231 321445
Mailbox: bps3209@bps.go.id
Tentang Kami